DJAVA TRANSINDO MENJALANKAN PM 118

Kementerian Perhubungan kembali menguatkan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) bersama salah satu aplikator terkemuka, Gojek Indonesia di tingkat Provinsi Jawa Barat. Pemerintah pusat menargetkan peraturan menteri tersebut dapat sepenuhnya diterapkan pada awal 2020 mendatang.

Direktur Angkutan Multimoda Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, dengan adanya sisa waktu sebelum penerapan sepenuhnya dilakukan, pihaknya meminta para pelaku jasa transportasi berbasis aplikasi tersebut segera memenuhi syarat perizinan yang berlaku.

“Januari 2020 kita sudah mulai melakukan penindakan hukum. Tenggang waktu ini hisa dimanfaatkan oleh komunitas untuk segera mendaftarkan dan mengurus perizinan. Kalau tidak ada (tak berizin) kita tindak tegas saja. Suspend sudah,”ujar dia usai sosialisasi di El Royal Hotel, jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu, 28 Agustus 2019.

Dengan demikian, pihaknya terus melakukan sosialisasi PM 118 ini hampir semua daerah  seperti Medan, Bandung, Yogyakarta, Bali, Makassar, dan Manado.

“Dampak dari sosialisasi, mereka  (pelaku ASK) sudah mulai mengikuti aturan itu melakukan permohonan kepada Dishub di daerah semakin besar animonya. Sudah mulai banyak yang mengajukan permohonan khususnya ke pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi,” ujarnya.

[tutup halaman]